x kwinews.id skyscraper
x kwinews.id skyscraper

Dipecat dari Brimob, Bripda Masias Penganiaya Bocah Nyatakan Belum Terima

NUSABARU – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Brimob Bripda Masias, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Berita Terbaru
Minggu, 31 Mei 2026 21:42 WIB

Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia Umar Hayat Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Surabaya ke-733

KWI,Surabaya– Momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 yang diperingati pada 31 Mei 2026 mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk i
Rabu, 27 Mei 2026 10:09 WIB

Keluarga Besar KWI Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

KWI,Surabaya – Dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, keluarga besar Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh u
Minggu, 24 Mei 2026 21:07 WIB

Ketua Umum KWI Apresiasi Keberhasilan Jatanras Polda Jatim Ungkap Kasus Begal Maut

Kwi,Surabaya, Ketua Umum KWI ( Komunitas Wartawan Indonesia ) Umar Hayat A.MD.,S.pd., CFLE.,C-LAD menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Tim Jatanras
Kamis, 14 Mei 2026 13:02 WIB

Ketua Umum KWI Jenguk Anggota yang Sakit di RS Islam Jemursari, Wujud Kepedulian dan Solidaritas

KWINews,Surabaya — Bentuk kepedulian dan rasa empati kembali ditunjukkan oleh Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) dengan menjenguk salah satu anggota
Senin, 11 Mei 2026 21:51 WIB

Ketua Umum KWI Umar Hayat Tunjukkan Kepedulian, Berikan Santunan untuk Keluarga Bapak Mahmud

Kwi,Surabaya - Bentuk kepedulian dan rasa solidaritas kembali ditunjukkan oleh Ketua Umum KWI, Umar Hayat, kepada sesama anggota dan keluarganya. Dalam suasana
Jumat, 08 Mei 2026 19:00 WIB

Pengajian Rutin Penuh Kehangatan Digelar di Horison Arcadia Heritage Rajawali Surabaya

Kwinews.idSurabaya — Dalam upaya memperkuat nilai spiritual serta kebersamaan di lingkungan kerja dan masyarakat, Horison Arcadia Heritage Rajawali Surabaya k