x kwinews.id skyscraper
x kwinews.id skyscraper

Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan di Bulan Ramadan

NUSABARU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran, Rabu (25/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food. 

Dalam pengecekan tersebut, Polisi juga memantau harga bahan pokok pangan.

Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.

Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.

“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.

Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.

Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran. 

"Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," ujar Kombes J.Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.

"Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan  ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Kombes Abast.

Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. "Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara," pungkas Abast. (Red)

Berita Terbaru
Minggu, 31 Mei 2026 21:42 WIB

Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia Umar Hayat Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Surabaya ke-733

KWI,Surabaya– Momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 yang diperingati pada 31 Mei 2026 mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk i
Rabu, 27 Mei 2026 10:09 WIB

Keluarga Besar KWI Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

KWI,Surabaya – Dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, keluarga besar Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh u
Minggu, 24 Mei 2026 21:07 WIB

Ketua Umum KWI Apresiasi Keberhasilan Jatanras Polda Jatim Ungkap Kasus Begal Maut

Kwi,Surabaya, Ketua Umum KWI ( Komunitas Wartawan Indonesia ) Umar Hayat A.MD.,S.pd., CFLE.,C-LAD menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Tim Jatanras
Kamis, 14 Mei 2026 13:02 WIB

Ketua Umum KWI Jenguk Anggota yang Sakit di RS Islam Jemursari, Wujud Kepedulian dan Solidaritas

KWINews,Surabaya — Bentuk kepedulian dan rasa empati kembali ditunjukkan oleh Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) dengan menjenguk salah satu anggota
Senin, 11 Mei 2026 21:51 WIB

Ketua Umum KWI Umar Hayat Tunjukkan Kepedulian, Berikan Santunan untuk Keluarga Bapak Mahmud

Kwi,Surabaya - Bentuk kepedulian dan rasa solidaritas kembali ditunjukkan oleh Ketua Umum KWI, Umar Hayat, kepada sesama anggota dan keluarganya. Dalam suasana
Jumat, 08 Mei 2026 19:00 WIB

Pengajian Rutin Penuh Kehangatan Digelar di Horison Arcadia Heritage Rajawali Surabaya

Kwinews.idSurabaya — Dalam upaya memperkuat nilai spiritual serta kebersamaan di lingkungan kerja dan masyarakat, Horison Arcadia Heritage Rajawali Surabaya k